Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan
secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia
melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik
serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan
berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu
diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1.
Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak
memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana
yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang
siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2.
macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang
yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif
(iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)
Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6).
Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
1) Keadilan
Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran
menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang
bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang
mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial
atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan
pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)
Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan
semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)
Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,
agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk
kesejahteraan rakyat.
3)
Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap
informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu
berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri
keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi
faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk
mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan
pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara
sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi
yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9
informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu
lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan politikluar
negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan
data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3)
informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)
Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5)
Memo internal pemerintah
6)
Informasi pribadi (personal privacy)
7)
Data yang berkenaan dengan penyidikan
8)
Informasi lembaga keuangan
9)
Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian
Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan
dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan
desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya
aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu
hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan
masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000,
Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance
menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum
harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya
kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses
yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak
(stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented)
bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai
kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan
kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan
dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and
Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai
sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara
pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus
bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision) para
pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang
dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek
historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya
kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan
tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam
pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan
yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
c.
Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai
lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang
berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui
media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli
pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang
berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk
memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
h.
Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi
masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
· Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
· Kepekaan akan apa saja yang
dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
· Pemahaman atas kompleksitas sejarah,
budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan
perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan
penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan
keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan
rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara
negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi
politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat
pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di
dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu
krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah,
krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang
tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan
yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga masyarakat dibatasi/tidak
memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down)
lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun
berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan
berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga
masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat
tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan
hukum
|
· Hukum dan peraturan lainnya lebih
berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement)
lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan
demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat
lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
· Informasi yang didapat satu arah
hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk
memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah
tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang
terjadi
|
4
|
Daya
tanggap
|
· Proses pelayanan sentralistik dan
kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri
sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih
diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala
pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi
konsensus
|
· Pemerintah lebih banyak bertindak
sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan
instruksi
· Segala prosedur masih bersifat
sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk
mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah
cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya diskriminasi gender dalam
penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi
non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak
pada gender tertentu
|
Arogansi
kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas
dan efisiensi
|
· Manajemen penyelenggaraan negara
bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara
lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak
berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara
cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran
tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambil keputusan dominasi
pemerintah
· Swasta dan masyarakat
memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai
alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi
peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah
dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya
untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi
strategis
|
· Pemerintah lebih dengan kemapanan
yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang
berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek
kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan
statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak
penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap
perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak penguasa yang arogan dan
mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan
pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap
provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi
kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para
pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya
keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap
yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai
keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan
memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan
dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai
perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan
pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik
terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan
danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga,
masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan
keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal
yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta
ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga
yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan
berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap
tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak
adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar